Pelayanan Loket Pendaftaran

No. SK: 188.4 / 493 / 24.08 / 2024

  • Pasien umum baru dan pasien BPJS baru
    1. Menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Menunjukkam KK, Menunjukkan Kartu JKN KIS / BPJS
  • Pasien umum lama dan pasien BPJS lama
    1. Menunjukkan KTP/KIS
  • Pasien luar wilayah
    1. Menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Menunjukkam KK, Menunjukkan Kartu JKN KIS / BPJS d. Membayar Retribusi sesuai Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Tarif Layanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Tulungagung

  • Pasien stabil, pasien resiko jatuh rendah dan sedang
    1. Pasien melakukan protokol Kesehatan Pasien menuju tempat pendaftaran Jika pasien luar wilayah maka pasien membayar sesuai aturan Perda Petugas melakukan entri di SIMPUSTA Petugas mengarahkan pasien untuk menunggu panggilan di poli pelayanan
  • Pasien resiko jatuh tinggi, pasien prioritas
    1. Pasien didahulukan untuk pendaftaran di loket pendaftaran pasien prioritas Pasien menyerahkan KTP/KIS/KK Petugas melakukan entri pelayanan di SIMPUSTA Pasien menuju poli pelayanan

5 Menit

Tidak dipungut biaya

1. Pendaftaran pasien di SIMPUSTA 2. Pendaftaran di poli tujuan 3. Kertas resep

Pengaduan, saran, dan masukan

dapat disampaikan melalui:

1.     Kotak saran

2.   Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan

langsung via:

a. Telepon/SMS/wa: 081330666983

b. E-mail: pkmpakel@gmail.com

c. Website: https://pkmpakel.tulungagung.go.id/

d. Facebook : Puskesmas Pakel

e. Instagram : puskesmaspakel
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Loket Pendaftaran"