Pelayanan Skrining

No. SK: 188.4 / 493 / 24.08 / 2024

  1. Pasien menerapkan protokol kesehatan

  • prosedur skrining
    1. Pasien melakukan protokol Kesehatan
    2. Pasien menuju tempat skrining
    3. Pasien mengatakan tujuan berobat/keluhan
    4. Pasien yang tidak memakai masker dengan keluhan batuk/pilek (ISPA) akan diberikan masker oleh petugas
    5. 5. Petugas melakukan skrining rawat jalan (form skrining) dan assessment resiko pasien jatuh (get up and go test). a. Pasien gawat darurat langsung diarahkan ke ruang Tindakan b. Pasien kondisi stabil diarahkan ke loket pendaftaran (poli rawat jalan) c. Pasien resiko jatuh tinggi dapat menggunakan kursi roda dengan didampingi oleh petugas/keluarga pasien. Pasien mendapat kalung resiko jatuh dan kartu pasien prioritas (warna merah) Pasien diarahkan ke loket pendaftaran prioritas dan dapat langsung menuju ke poli pelayanan tanpa antri. d. Pasien resiko jatuh sedang dan rendah diarahkan ke loket pendaftaran untuk antri

sesuai SOP

Tidak dipungut biaya

1. Kartu pasien prioritas 2. Kartu pendaftaran 3. Kalung resiko jatuh

Pengaduan, saran, dan masukan

dapat disampaikan melalui:

1.     Kotak saran

2.     Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan

langsung via:

a. Telepon/SMS/wa: 081330666983

b. E-mail: pkmpakel@gmail.com

c. Website: https://pkmpakel.tulungagung.go.id/

d. Facebook : Puskesmas Pakel

e. Instagram : puskesmaspakel


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Skrining"