Pelayanan Pengembalian Barang Bukti

  1. Barang Bukti dalam Perkara yang sudah mempunyai Kekuatan Hukum tetap (inkracht)

  1. Setelah melakukan permohonan dan dinyatakan berkas lengkap, barang bukti akan diantarkan ke alamat pengguna layanan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Pengembalian Barang Bukti

Pengguna layanan melakukan permohonan pengembalian barang bukti ke Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengembalian Barang Bukti"