Pelayanan Posko Pemilu / PILKADA

No. SK: KEP-05/Q.2.15/Cr.5/02/2024

  • Membawa fotocopi KTP
    1. Membawa fotocopi KK

  • Membawa Surat Laporan Pengaduan
    1. Membawa Fotocopi KTP

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Laporan Ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Tugas

1. Melapor Ke Petugas PTSP

2. Mengisi Buku Tamu

3. Petugas PTSP Mengarahkan Posko Pemilu/Pilkada

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Posko Pemilu / PILKADA"