No. SK: KEP-05/Q.2.15/Cr.5/02/2024
7 Hari
Tidak dipungut biaya
Laporan Ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Tugas
1. Melapor Ke Petugas PTSP
2. Mengisi Buku Tamu
3. Petugas PTSP Mengarahkan Posko Pemilu/Pilkada
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKETUA