Pelayanan Pendampingan Hukum Bidang DATUN

No. SK: KEP-05/Q.2.15/Cr.5/02/2024

  • Membawa Permohonan Terkait Pendampingan Hukum
    1. Memnbawa Dokumen Terkait Pendampingan Hukum

  • Membawa Permohonan Terkait Pendampingan Hukum
    1. Membawa Dokumen Terkait Pendampingan Hukum

1 Tahun

Bahwa dalam Pelayanan Pendampingan Hukum Bidang Tata Usaha Negara Tidak dipungut Biaya

Produk Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara

1. Melapor Ke Petugas PTSP

2. Mengisi Buku Tamu sesuai dengan Keperluan

3. Petugas PTSP Mengarahkan Ke Bidang DATUN

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendampingan Hukum Bidang DATUN"