No. SK: KEP-05/Q.2.15/Cr.5/02/2024
1 Tahun
Bahwa dalam Pelayanan Pendampingan Hukum Bidang Tata Usaha Negara Tidak dipungut Biaya
Produk Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara
1. Melapor Ke Petugas PTSP
2. Mengisi Buku Tamu sesuai dengan Keperluan
3. Petugas PTSP Mengarahkan Ke Bidang DATUN
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKETUA