Pos Pelayanan Hukum

  1. Pengguna layanan membawa kartu identitas diri

  1. Pengguna layanan mengajukan permohonan ke Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai

1 Hari

Tidak dipungut biaya

POS PELAYANAN HUKUM

Pengguna layanan mengajukan layanan hukum ke Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pos Pelayanan Hukum"