Pelayanan Tilang

  1. Pengguna layanan membawa bukti tilang ke Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai

  1. Pengguna layanan membawa bukti tilang dan akan ditindak lanjuti pada seksi tindak pidana umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pelayanan tilang

Penggunan layanan membawa bukti tilang ke Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tilang"