Pelayanan Pengaduan Masyarakat

No. SK: KEP-05/Q.2.15/Cr.5/02/2024

  • Membawa fotocopi KTP
    1. Memnbawa Fotocopi KK

  • Melapor ke Petugas PTSP
    1. Mengisi Buku Tamu sesuai dengan Keperluan
    2. Membawa Fotocopi KTP dan Membawa Fotocopi KK

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Produk Bidang Intelijen

1. Melapor Ke Petugas PTPS

2. Mengisi Buku Tamu sesuai dengan Keperluan

3. Petugas PTSP Mengarahkan Tamu ke Bidang Intelijen

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan Masyarakat"