Penerimaan Pengaduan Masyarakat

  1. Membawa bukti dukung terkait pengduan yang akan dilakukan

  1. Mendatangi langsung Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai maupun menggunakan media sosial yang disediakan

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Penerimaan Pengaduan Masyarakat

Pengaduan yang diterima baik langsung di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai maupun media sosial akan ditindaklanjuti oleh petugas layanan yang telah ditetapkan satuan kerja



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan Pengaduan Masyarakat"