Pelayanan Pengemba;ian Barang Bukti

No. SK: KEP-05/Q.2.15/Cr.5/02/2024

  1. 1. Membawa fotocopi KTP
  2. 2. Membawa otocopi Kartu Keluarga

  • Melapor ke Petugas PTSP
    1. Membawa Fotocopi KTP dan Fotocopi KK

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Produk Bidang Barang BUkti dan Barang Rampasan

1. Melapor Ke Petugas PTSP

2. Mengisi Buku Tamu

3. Petugas Barang Bukti Menyiapkan Admdnistrasi berupa Berita Acara Pengembalian Barang Bukti

4. Administrasi Lengkap, Barang Bukti dikembalikan kepada Yang Bersangkutan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengemba;ian Barang Bukti "