Pelayanan Farmasi

No. SK: 60/SK/PKM.BJW/X/2023

  1. Pasien terdaftar di loket pendaftaran;
  2. Membawa resep dari Klaster 2 dan 3

  1. Pasien / Keluarga pasien menyerahkan resep dari Klaster 2 dan klaster 3
  2. Pasien menunggu di ruang tunggu;
  3. Petugas Apotek mengambil obat sesuai dengan resep
  4. Petugas Apotek memberikan konseling tentang pemakaian dan efek samping obat.
  5. Pasien mendapatkan obat sesuai dengan resep dokter

  • Obat Non Racikan    : 10 Menit (Maksimal)
  • Obat Racikan            : 15 Menit (Maksimal)

  • Pasien Umum sesuai dengan Perbup Garut No 1172 Th 2015 tentang Tarif Layanan pada UPTD Puskesmas DTP dan Non DTP dengan Status Pengelolaan Keuangan BLUD Penu
  • Pasien BPJS Tidak dipungut Biaya ( Gratis )

Lintas Klaster

  • Pengaduan melalui :
  • Melalui kotak saran;
  • Melalui Telepon/ SMS/ WA : 0811 2468 639;
  • Media Sosia : Facebook (Puskesmasbanjarwangi ); Instagram (uptpuskesmasbanjarwangi ); Youtube  (pkmbanjarwangichanel)
  • Dibentuk Tim/ petugas khusus penanganan pengaduan, saran dan masukan;

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store