Pelayanan Konsultasi Hukum Pada Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah

No. SK: KEP-05/Q.2.15/Cr.5/02/2024

  • Membawa fotocopi KTP
    1. Memnbawa Fotocopi KK

  • Melapor ke Petugas PTSP
    1. Mengisi Buku Tamu
    2. Diarahkan dari Petugas PTSP ke Bidang DATUN

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Produk Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara

1. Melapor Ke Petugas PTSP

2. Mengisi Buku Tamu sesuai Keperluan

3. Petugas PTSP Mengarahkan Tamu sesuai dengan Jenis Pelayanan

4. Tamu Mendapatkan Pelayanan Konsultasi Hukum Gratis 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konsultasi Hukum Pada Kejaksaan Negeri Halmahera Tengah"