No. SK: 060/Kep-003-Kec/2024
Pemohon datang ke meja penerima berkas dengan membawa persyaratan lengkap dan diperiksa kelengkapannya oleh Petugas Penerima berkas selama 5 Menit, Berkas yang memenuhi persyaratan diverifikasi, divalidasi dan di Paraf oleh Kasi Pelayanan dan Kasi Trantib selama 5 Menit, Berkas yang telah diverifikasi, diValidasi dan diParaf di serahkan ke Kasi Pelayanan untuk di proses dan ditandatangani selama 5 Menit, Berkas yang telah ditanda tangani diserhkan kembali ke Kasi pelayanan dan Operator untuk di registrasi dan untuk selanjutnya Berkas di serahkan kembali ke pemohonan oleh petugas penyerahan berkas
Tidak dipungut biaya
Legalitas Surat keterangan
Untuk Penanganan Pengaduan atas ketidakpuasan pelayanan di Kantor Kecamatan Bl. Limbangan disediakan Kotak saran dan Loket pengaduan dengan seorang Petugas Penerima pengaduan.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store