Pelayanan Hukum Gratis

  1. Membawa Kartu Tanda Pengenal (KTP/SIM/dsb)

2 Hari Untuk Pelayanan Secara Tertulis

Pelayanan Hukum Secara Lisan Waktu Yang Dibutuhkan Saat Itu Juga

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Hukum Gratis

  1. Datang Langsung Ke Kantor Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan
  2. Hotline Pengaduan Masyarakat Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan HP: 081243646330
  3.  Melalui Media Sosial Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Hukum Gratis"