Posko Pemilu

  1. Membawa identitas diri yang sah, seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau identitas resmi lainnya
  2. Membawa Bukti awal yang mendukung pengaduan, seperti dokumen, foto, rekaman video, atau bukti lainnya yang relevan dengan dugaan pelanggaran Pemilu
  3. Pengaduan harus diajukan secara tertulis dan mencakup informasi rinci tentang dugaan pelanggaran, termasuk waktu, tempat, dan pihak yang terlibat dan harus ditandatangani oleh pelapor.
  4. Informasi tambahan yang bisa mendukung pengaduan, seperti saksi-saksi yang dapat memberikan kesaksian terkait pelanggaran yang dilaporkan
  5. Mengisi formulir pengaduan yang disediakan oleh pos Pemilu Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan
  6. elapor harus memberikan kontak yang dapat dihubungi untuk tindak lanjut pengaduan, seperti nomor telepon atau alamat email.

Dilaksanakan sampai selesainya seluruh tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024

Tidak dipungut biaya

Posko Pemilu

engaduan dapat diterima secara langsung datang ke Pos Pemilu Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan yang berlokasi di Kantor Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan yang beralamat di Alamat: Jl. Ahmda Yani No.01, Kelurahan Indonesiana, Kecamatan Tidore, Kota Tidore Kpeulauan. Ataupun melalui Hotline Posko Pemilu Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan(081243646330)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Posko Pemilu"