Tilang

  1. Merupakan Pelanggar Tilang Di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Kota Tidore Kepulauan;
  2. Surat / Blangko Tilang Asli;
  3. Slip Bukti Setoran Pembayaran Denda Tilang;
  4. Laporan Kehilangan (Apabila Surat Tilang Asli Hilang).

5-10 menit / sesuai kebutuhan

Tidak dipungut biaya

Pengambilan dan Pembayaran Denda Tilang

Datang Langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan atau bisa melalui Hotline pada Website Kami (https://kejari-tidorekepulauan.kejaksaan.go.id/)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Tilang"