Pelayanan Hukum Gratis

  • Pemohon
    1. Mengisi Data diri di Buku Tamu PTSP
    2. Melampirkan KTP (Data Diri)

  1. Datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula
  2. Mengisi Data Diri pada Buku Tamu PTSP
  3. Petugas PTSP akan mengarahkan Pemohon kepada JPN yang akan memberikan pelayanan hukum secara gratis

Lamanya Layanan tergantung pada permasalahan dari pemohon pelayanan hukum gratis

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Datun

Ditangani pada ruang pelayanan hukum gratis oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Whatsapp dan media sosial

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Hukum Gratis"