Lamanya Pelayanan Bergantung pada kualitas jaringan internet
Tidak dipungut biaya
Pelayanan PTSP
Dilayani secara online oleh Petugas E Tilang Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePetugas