Pelayanan E Tilang

  • Pembayaran Denda Tilang
    1. Surat Tilang
    2. KTP yang bersangkutan
    3. Surat Kuasa jika diwakilkan
  • Pengambilan barang bukti
    1. Surat Tilang
    2. KTP yang bersangkutan
    3. Surat Kuasa Jika diwakilkan
    4. Bukti Pembayaran

  • Pembayaran Tilang
    1. Datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula sesuai tanggal putusan sidang Tilang
    2. Meminta kepada petugas tilang untuk mengecek Status tilang
    3. Bukti denda pembayaran tilang diberikan oleh petugas tilang
    4. Membayar denda tilang di bank BRI atau gerai pembayaran EDC terdekat
  • Pengambilan barang bukti tilang
    1. Memberikan surat tilang beserta bukti pembayaran kepada petugas tilang
    2. Petugas menyiapkan barang bukti tilang untuk diberikan kepada pelanggar tilang
    3. Selesai

Lamanya Pelayanan Bergantung pada kualitas jaringan internet

Tidak dipungut biaya

Pelayanan PTSP

Dilayani secara online oleh Petugas E Tilang Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

E Tilang

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan E Tilang"