Pelayanan Jaksa Masuk Sekolah

  1. Pemohon cukup membawa Surat Permohonan dari sekolah yang mencantumkan tanggal dan lokasi pelaksanaan, no. telpon
  2. KTP penanggung jawab (contact person)

  1. Pemohon datang ke kantor Kejaksaan Negeri Sukoharjo dan menyerahkan surat permohonan beserta KTP kepada petugas pelayanan di PTSP atau mengirim DM melalui Instagram dengan melampiri surat permohonan dan KTP penanggung jawab
  2. Petugas seksi Intelijen menghubungi penanggung jawab atau contact person dari sekolah dan atau datang ke sekolah pemohon untuk melakukan survey lokasi serta konfirmasi ulang terkait jadwal pelaksanaan, tema/materi yang dibutuhkan, metode penyampaian materi (daring/tatap muka) dan sarana yang tersedia di sekolah pemohon
  3. Petugas akan datang ke sekolah sesuai jadwal pelaksanaan yang telah disepakati sebelumnya, dan melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum
  4. Para peserta diwajibkan mengisi daftar hadir pada saat kegiatan dan mengikuti kegiatan penyuluhan hingga selesai

Konfirmasi dan atau Survey dari petugas dilakukan paling lama 1 hari setelah permohonan diterima di PTSP Kejaksaan
Negeri Sukoharjo
Pelaksanaan kegiatan dilakukan sesuai jadwal yang diajukan pemohon atau waktu yang disepakati

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Jaksa Masuk Sekolah

Melalui website www.lapor.go.id
Kotak saran/pengaduan di kantor Kejaksaan Negeri Sukoharjo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Jaksa Masuk Sekolah"