STANDAR PELAYANAN PENDAFTARAN DI UPT PUSKESMAS PASUNDAN TAHUN 2024

  1. 1.Kunjungan pertama kali, pasien membawa indentitas (KTP/SIM/Kartu keluarga) dan BPJS jika punya. Selanjutnya Pasien Mengisi Informed Consent, memilih poli, dan mendapat Kartu Kunjungan berikutnya. 2.Kunjungan Ulang, Pasien membawa Kartu Kunjungan dan Identitas.

  1. Terlampir

1. Jangka waktu penyelesaian pelayanan tiap pengunjung 5 menit (kunjungan baru). 2. Jangka waktu penyelesaian pelayanan tiap pengunjung 3 menit (kunjungan lama).

1.Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan; 2.Permenkes no 28 tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional; 3.Perbup No 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

1.Mendaftarkan Pasien Sesuai Identitas dan Keluhan (Tujuan Poli) 2.Mendapatkan General Consent Untuk Pasien Baru

puskesmaspasundan01@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store