Pengelolaan Pos Pelayanan Hukum dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat (PPH dan PPM)

  1. Tamu memakai pakaian yang sopan
  2. Membawa Laporan pengaduan

  1. Petugas PTSP Loket 1 menerima dan meregister permohonan / pengaduan

7 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Laporan Permohonan / Pengaduan yang telah ditindaklanjuti

Laporan Permohonan / Pengaduan yang telah ditindaklanjuti

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengelolaan Pos Pelayanan Hukum dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat (PPH dan PPM)"