Layanan Loket

No. SK: 440/ADM.I.SK/039/311.27/2024

  1. Identitas diri : Fotokopi KK, KIA atau KK (pasien baru)
  2. Kartu kunjungan pasien (pasien lama)
  3. Kartu Jaminan Kesehatan (bagi yang memiliki)
  4. Buku KIA (bagi ibu hamil yang akan periksa)

  1. Petugas mencuci tangan
  2. Petugas mempersilahkan pasien mengambil nomor antrian di loket pendaftaran
  3. Petugas memprioritaskan pada pasien difabel, lansia, ibu hamil dan pasien resiko jatuh untuk mengambil nomor antrian warna merah
  4. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian pasien
  5. Petugas mendaftarkan pasien , a. Pasien Baru a) Petugas loket menanyakan kartu identitas pasien dan kartu jaminan Kesehatan untuk keperluan identitas pasien. b) Petugas mengentri data pasien ke buku register dan komputer (PCARE / SIMKES) c) Petugas loket membuatkan kartu kunjungan pasien dan membuat RM baru d) Petugas loket menyampaikan informasi mengenai hak dan kewajiban pasien e) Petugas menanyakan kejelasan informasi f) Jangka waktu pendaftaran 15 menit b. Pasien lama a) Petugas loket menanyakan kartu kunjungan, kartu identitas pasien dan kartu jaminan Kesehatan b) Petugas mengentri data ke buku register dan komputer (PCARE / SIMKES) c) Petugas mencari RM pasien d) Jangka waktu pendaftaran 10 menit
  6. Petugas menanyakan tujuan berobat
  7. Petugas menyerahkan kartu kunjungan, kartu identitas pasien dan kartu jaminan Kesehatan pasien
  8. Petugas mengantarkan RM pasien ke poli tujuan
  9. Petugas mencuci tangan

Pasien baru : 15 menit

Pasien lama : 10 menit

  1. Pasien umum
    Sesuai dengan peraturan bupati jember nomer 1 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Daerah Nomer 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
  2. Pasien JKN
    Sesuai Dengan PERPRES Nomer 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomer 82 Tahun 2018Tentang Jaminan Kesehatan
  3. Pasien J- Kueren
    Sesuai dengan peraturan Bupati Nomer 1878.45/236/1.12/2022 tentang petunjuk teknis program pelayanan kesehatan Gratis bagi penduduk kabupaten jember. 
  4. Pasien SPM
    Sesuai dengan perbub No. 63 Tahun2021 tentang pedoman penggunaan dana programpelayanan kesehatan masyarakat miskin ( SPM ) yang di jamin pemerintah kabupaten Jember.

1. Pendaftaran Pasien Rawat Jalan dan Pelayanan Rekam Medis Pasien

  1. SMS/ WA : 0813 2411 1212
  2. Telepon : (0331) 759 1302
  3. Facebook : Puskesmas Kemuningsari Kidul
  4. Instagram :puskesmas.kemuningsarikidul
  5. Tiktok : puskesmaskemuningsarikid
  6. Email : pkm_kemuningsarikidul@yahoo.com
  7. Kotak Pengaduan
  8. Secara langsung : sampaikan keluhan anda pada petugas unit layanan UPTD Puskesmas Kemuningsari Kidul

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Loket"