Standar Pelayanan Persetujuan / Penolakan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba Bagi Penerima Waralaba Lanjutan Berasal Dari Waralaba Dalam Negeri

No. SK: 503/KEP.752-DPMPTSP/2023

  • 1. Perjanjian Waralaba yang memuat paling sedikit materi atau klausula :
    1. a. Nama dan alamat para pihak;
    2. b. Jenis hak kekayaan intelektual;
    3. c. Kegiatan usaha;
    4. d. Hak dan kewajiban pemberi waralaba Lanjutan dan Penerima Waralaba Lanjutan;
    5. e. Bantuan, fasilitas, bimbingan operasional, pelatihan dan pemasaran yang diberikan oleh Pemberi Waralaba Lanjutan kepada Penerima Waralaba Lanjutan;
    6. f. Wilayah Usaha;
    7. g. Jangka waktu Perjanjian Waralaba;
    8. h. Tata cara pembayaran imbalan;
    9. i. Penyelesaian sengketa;
    10. j. Tata car aperpanjangan dan pengakhiran poerjanjian Waralaba;
    11. k. Jaminan;
    12. l. Jumlah gerai / tempat usaha yang akan dikelola oleh Penerima Waralaba Lanjutan.
  • 2. Prosepktus penawaran waralaba yang memuat paling sedikit materi atau klausula :
    1. a. Data identitas Pemberi Warala Lanjutan;
    2. b. Legalitas Usaha;
    3. c. Sejarah kegiata usahanya;
    4. d. Struktur organisasi Pemberi Waralaba Lanjutan;
    5. e. Laporan Keuangan 2 (dua) tahun terakhir;
    6. f. Jumlah tempat usaha;
    7. g. Daftar Penerima Waralaba Lanjutan;
    8. h. Hak dan Kewajiban Pemberi Waralaba Lanjutan;
    9. i. Hak kekayaan Intelektual

  • Prosedur Pelayanan
    1. 1. Pemohon mendaftar menggunakan Nomor Induk Kependudukan dan alamat Email yang masih aktif atau nomor Telepon yang terhubung ke WhatsApp untuk mendapatkan nomor akses yang di kirim melalui email atau WhatsApp.
    2. 2. Notifikasi Kode Verifikasi akan di kirim oleh OSS ke email atau WhatsApp Pemohon, kemudian pemohon memeriksa email atau WhatsApp untuk kode verifikasi.
    3. 3. Setelah memasukan kode verifikasi Pemohon mengisi formulir untuk skala usaha dan membuat password baru.
    4. 4. Setelah mengisi formulir dan dinyatakan pendaftaran berhasil, kemudian pemohon mengecek email untuk mengetahui username dan password hak akses yang akan di gunakan;
    5. 5. Pemohon membuka link : www.oss.go.id untuk loggin dengan menggunakan username dan password
    6. 6. Setelah loggin pemohon melakukan pengajuan permohonan kegiatan usaha dengan mengupload persyaratan yang sesuai dengan bidang usahanya.
    7. 7. Apabila ada persyaratan yang kurang, maka sistem memberikan notofikasi kepada pemohon untuk melengkapi kekurangan persyaratan
    8. 8. Setelah persyaratan lengkap, pemohon menunggu notifikasi penerbitan kegiatan usaha dari OSS.
    9. 9. Setelah ada notifikasi dari OSS, maka pemohon bisa mencetak kegiatan usaha link : www.oss.go.id.

1 Hari Kerja di DISDAGIN

1 Hari Kerja di DPMPTSP

Tidak dipungut biaya

Surat Tanda Pendaftaran Waralaba bagi Penerima Waralaba Lanjutan Berasal dari Waralaba Dalam Negeri

Email : dpmptsp.bandungkab.go.id

Medsos :

Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Persetujuan / Penolakan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba Bagi Penerima Waralaba Lanjutan Berasal Dari Waralaba Dalam Negeri "