Layanan PTSP

  1. 1. KTP/SIM/Kartu Identitas Asli
  2. 2. Barang bawaan disimpan dalam loker apabila keperluan tamu/pengunjung ke bidang teknis

  1. a. Tamu ditanyakan keperluan oleh security
  2. b. Security membantu tamu untuk mengambil nomor antrian
  3. c. Jika tamu sudah mendapat nomor antrian, tamu dipersilakan duduk di ruang tunggu
  4. d. Petugas PTSP memanggil nomor antrian
  5. e. Tamu dipersilahkan duduk dimeja layanan oleh petugas PTSP
  6. f. Petugas PTSP menanyakan nama, keperluan tamu/pengunjung dan meminta kartu identitas tamu
  7. g. Petugas PTSP mengisi identitas tamu di aplikasi buku tamu
  8. h. Petugas PTSP mengembalikan kartu identitas tamu dan mempersilakan tamu untuk menunggu di ruang tunggu
  9. i. Tamu menunggu di ruang tunggu selagi petugas menginformasikan ke bidang teknis/pegawai yang dituju
  10. j. Tamu diarahkan ke bidang teknis/pegawai yang dituju

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Tamu/PTSP

Dapat melalui kotak saran atau media sosial Kejaksaan Negeri Mataram berikut

Facebook  : Kejari-Mataram

Twitter      : kejarimataram

Instagram : kejaksaan-negeri-mataram

Email         : kejari.mataram@kejaksaan.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan PTSP "