Pelayanan Kelompok Rentan

  1. 1. KTP/SIM/Kartu Identitas Asli
  2. 2. Barang bawaan disimpan dalam loker apabila keperluan tamu/pengunjung ke bidang teknis

  1. a. Tamu ditanyakan keperluan oleh security
  2. b. Jika tamu yang datang termasuk kaum disabilitas, maka security memberikan alat bantu sesuai kebutuhan tamu.
  3. c. Security mengambil nomor antrian prioritas dan mengarahkan tamu ke kursi tunggu prioritas.
  4. d. Petugas PTSP memanggil atau mengarahkan tamu sesuai dengan nomor urut antrian prioritas ke loket pelayanan kelompok rentan.
  5. e. Petugas PTSP menanyakan nama, keperluan tamu, dan meminta kartu identitas tamu.
  6. f. Petugas PTSP mengisi identitas tamu di aplikasi buku tamu.
  7. g. Petugas PTSP mengembalikan kartu identitas tamu dan mempersilakan tamu untuk menunggu di ruang tunggu prioritas.
  8. h. Petugas PTSP menginformasikan ke bidang teknis/pegawai yang dituju.
  9. i. Tamu diarahkan ke bidang teknis/ pegawai yang dituju.
  10. j. Petugas PTSP mengarahkan tamu untuk mengisi survey.

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Mahasiswa Magang, Pelayanan Tilang, Pelayanan Jaksa Masuk Sekolah, Penyuluhan Hukum, Pelayanan Besuk Tahanan, Pelayanan Hukum, Pelayanan Pengembalian Barang Bukti

Dapat melalui kotak saran atau media sosial Kejaksaan Negeri Mataram berikut

Facebook  : Kejari-Mataram

Twitter      : kejarimataram

Instagram : kejaksaan-negeri-mataram

Email         : kejari.mataram@kejaksaan.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kelompok Rentan "