Standar Pelayanan Penerbitan Kartu Identitas Anak WNI

No. SK: 2410 Tahun 2023

  • WNI
    1. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan aslinya
    2. KK asli orang tua/wali
    3. KTP-el asli kedua orang tua/wali
    4. Foto anak (berwarna ukuran 3x4. sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari)
  • Kondisi Hilang/Rusak dan Pindah Datang
    1. Surat kehilangan dari kepolisian yang berlaku maksimal 14 hari (jika KIA hilang).
    2. KIA Rusak (jika KIA rusak)
    3. Surat Keterangan Pindah Luar Negeri orang tuanya (untuk anak WNI yang baru datang dari Luar Negeri)
    4. . Surat Keterangan Pindah WNI (untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI).
  • Orang Asing Pemegang ITAP
    1. Fotokopi paspor dan izin tinggal tetap
    2. KK asli orang tua/wali
    3. KTP-el asli kedua orang tua/wali
    4. Foto anak (berwarna ukuran 3x4. sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari)

  1. Menerima dan memverifikasi kelengkapan berkas persyaratan dari pemohon
  2. Memvalidasi dokumen persyaratan dengan melakukan pengecekan dalam data base kependudukan - Jika Tidak,Data pada dokumen tidak sesuai dengan di data base maka berkas diserahkan kembali ke Pemohon - Jika Ya, data pada doukmen sesuai dengan data base maka Pengelola melanjutkan perekaman data pada SIAK
  3. Melakukan Perekaman pada database SIAK dan mengajukan pembubuhan TTE
  4. Melakukan validasi - Jika Tidak , data yang yang terekam di database tidak sesuai maka diserahkan kembali ke Pengelola untuk di perbaiki - Jika Ya , data yang terekam di database sudah sesuai dilanjutkan pembubuhan TTE
  5. Mencetak dan mendokumentasi data KIA WNI
  6. 1. Menyerahkan dokumen kependudukan kepada Pemohon 2. Jika proses gagal dokumen persyaratan dikembalikan 3. Pemohon menandatangani register

sejak tanggal diterimanya berkas persyaratan secara lengkap

Tidak dipungut biaya

Kartu Identitas Anak (KIA)

1.   Nomor Telepon Kantor 021-7396689

2.  Nomor Fax  021-72801284

3.  WA 081211133174

4.  Email dukcapil.js@jakarta.go.id

Kotak saran dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Alpukat Betawi

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Penerbitan Kartu Identitas Anak WNI"