Pengajuan Kartu Keluarga (KK)

No. SK: 188.45 / 1.2 / 35.09.15 / 2024

  • Penambahan Anggota Keluarga (Bayi Baru Lahir)
    1. KK Orangtua
    2. Surat keterangan kelahiran dari Dokter/Bidan/Desa
    3. Buku nikah
    4. KTP suami/istri
    5. Form F-2.01
    6. Pas foto anak ukuran 3x4 bewarna bagi anak berusia diatas 5 tahun
    7. Surat pernyataan belum pernah mencatat perkawinan dari Ibu (Anak dari perkawinan siri/tidak tercatat di KUA)
  • Penambahan Anggota Keluarga Baru (Numpang KK)
    1. KK
    2. Buku Nikah
    3. Surat ijin orangtua (Bagi anak berusia dibawah 17 tahun)
    4. Form F-1.01
    5. Form F-1.03 (Bagi yang pindah)
    6. Surat keterangan pindah (Bagi yang pindah)
    7. Surat keterangan izin dari KK yang ditumpangi
  • Pecah KK (Menikah)
    1. KK orangtua
    2. KK mertua
    3. Surat keterangan lahir dan Dokter/Bidan/Desa (bagi yang pecah sekaligus penambahan bayi baru lahir)
    4. Buku nikah
    5. Surat keterangan kerja / ijazah terakhir
    6. Fomr F-1.01
    7. Form F-1.03 (Bagi yang pindah)
    8. SKPWNI / surat pindah (Bagi yang pindah antar kecamatan)
    9. Dokumen lainnya
  • KK Hilang
    1. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
    2. Buku nikah / akte kelahiran kepala keluarga (Bagi yang sudah menikah)
    3. KTP kepala keluarga atau keluarga lainnya
    4. Dokumen lainnya (Ijazah terakhir / akta kelahiran / surat perubahan dara pekerjaan, apabila ada perubahan data)
  • KK Rusak
    1. KK yang rusak
    2. Buku nikah / akte kelahiran kepala keluarga (Bagi yang sudah menikah
    3. KTP kepala keluarga atau keluarga lainnya
    4. Dokumen lainnya (Ijazah terakhir / akta kelahiran / surat perubahan dara pekerjaan, apabila ada perubahan data)
  • KK Revisi
    1. Mengisi Form F-1.01
    2. Form F-1.03 (Bagi yang pindah)
    3. Akta kematian / surat kematian kepala keluarga
    4. KK lama
    5. Dokumen lainnya (Ijazah terakhir / akta kelahiran / surat perubahan dara pekerjaan, apabila ada perubahan data)

  1. Pengajuan berkas pemohon di loket pelayanan dan pemeriksaan kelengkapan berkas
  2. Pengimputan data yang akan diproses
  3. Pendidtribusian dokumen pemohon kepada paejabat terkait untuk ditandatangan
  4. Pencatatan dokumen kedalam buku registrasi
  5. Penyerahan produk pelayanan kepada pemohon

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

Datang langsung menuju Ruang Pelayanan Umum

Kotak Pengaduan

- Email melalui kec.sukorambi@jemberkab.go.id

- SP4N-Lapor


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online