Ambulance

  1. Ada Form permintaan Ambulance dari :
  2. IGD
  3. Ruang Rawat Inap

  1. Rujuk/refer pasien :
  2. Perawat unit atau ruangan memberitahu kepada petugas ambulance bahwa di unit atau ruangan ada pasien yang akan dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Lanjut.
  3. Petugas Ambulance mencatat pemesanan kendaraan dinas di buku pesanan permintaan ambulan.
  4. Driver Menyiapkan kendaraan dan melakukan pengecekan mobil dan peralatan yang akan digunakan.
  5. Driver membawa ambulance di depan IGD bila pasien dirujuk melalui IGD
  6. Bila pasien dirujuk dari Unit Rawat Inap maka driver membawa ambulance ke pintu terdekat dengan ruang perawatan.
  7. Perawat mengantar pasien ke ambulance
  8. Petugas medis mendampingi pasien yang akan dirujuk
  9. Driver mencatat penggunaan kendaraan dinas di buku mutasi kendaraan.
  10. Meninggal :
  11. Keluarga menyelesaikan administrasi ke bagian kasir
  12. Setelah mendapat kuitansi ambulance jenazah, petugas rawat inap atau IGD menghubungi petugas ambulance yag bertugas
  13. Apabila petugas ambulance yang berdinas saat itu berhalangan dikarenakan mengantar pasien lain maka petugas menghubungi petugas ambulance yang bertugas pada shift berikutnya
  14. Petugas ambulance yang mengantar menjemput jenazah di kamar jenazah
  15. Setelah mengantarkan jenazah maka petugas ambulance membersihkan kembali ambulace jenazah

Waktu pelayanan ambulance/kereta jenazah adalah ketersediaan waktu penyediaan ambulance/kereta jenazah untuk memenuhi kebutuhan pasien/keluarga pasien

1. Biaya Pelayanan Pasien umum/ Asuransi Pihak Ketiga : Perbub Poso No. 21 tahun 2022 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan di RSUD Poso 2. JKN sesuai Permenkes RI Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan (Tarif Ina-CBGs)

1. Rujukan Pasien 2. Pengantaran Jenazah

Call Center : 0811 455 179 Kotak Saran : Email : rsudposolayanan@gmail.com FB : Rumah Sakit Umum Daerah Poso (RSUD Poso)"
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ambulance"