Pelayanan Terpadu Penyakit Tidak Menular (Pandu Ptm)

No. SK: 188.4/ 14 /KPTS/402.102.11/2024

  1. Terdaftar di loket pendaftaran (E-Link)
  2. Tersedianya Rekam Medis pasien
  3. Kartu Identitas Pasien
  4. Formulir Rujukan Internal (bila diperlukan)
  5. Pasien dengan rentang usia 15 – 59 tahun

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomer antrian dari sistem E-Link
  2. Petugas melakukan reidentifikasi pasien sesuai rekam medis
  3. Petugas melakukan penapisan awal
  4. Petugas melakukan anamnesis/alloanamnesis
  5. Petugas melakukan pemeriksaan tanda vital
  6. Petugas melakukan pemeriksaan fisik/tindakan medis sesuai prosedur (Pasien wanita usia >40 tahun dilakukan pemeriksaan Inspeksi Visual Asam Asetat (IVA) dan Pemeriksaan Payudara Secara Klinis (SADARIS) sesuai indikasi)
  7. Petugas merekomendasikan pemeriksaan penunjang (laboratorium) sesuai indikasi
  8. Petugas menentukan diagnosis berdasarkan anamnesis dan pemeriksaan yang telah dilakukan
  9. Petugas menentukan rencana terapi/tindak lanjut sesuai kebutuhan pasien.
  10. Petugas melakukan tindakan medis jika memang diperlukan dengan persetujuan pasien dan atau pemberian resep obat sesuai indikasi

Jangka waktu penyelesaian kurang dari 20 menit

Biaya pelayanan dibuat berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Madiun Nomor 43 Tahun 2021.
  1. Penentuan diagnosis dan pemberian  resep obat (Gratis)
  2. Surat rujukan (Gratis)

1. Pengobatan 2. Konsultasi Kesehatan 3. Surat Rujukan (Internal dan` Eksternal)

1. Surat: Jl. Raya Tulung No.5, Desa Sumbersari, Kec. Saradan.

2. No. Whatsapp: 082228222911

3. No. Telepon: 0351-384456

4. E-Mail: puskesmas.sumbersari. madiun@gmail.com

5. Website: puskesmassumbersari madiun.com

6. Kotak Saran

7. Facebook: www.facebook.com/ puskesmas.sumbersari.madiun

8. Instagram: www.instagram.com/ puskesmas_sumbersari

9. Youtube: www.youtube.com/ @puskesmas.sumbersari.madiun

10. Ruang PPKP (Penanganan Pengaduan dan Konsultasi Pelayanan)



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Terpadu Penyakit Tidak Menular (Pandu Ptm)"