Pendaftaran

No. SK: 60/SK/PKM.BJW/X/2023

  1. KTP/ Kartu Keluarga
  2. Kartu Berobat bagi pasien yang pernah berobat sebelumnya

  1. Pasien mengambil nomor antrian pada mesin antrian yang telah disediakan;
  2. Pasien menunggu panggilan pendaftaran di ruang tunggu;
  3. Petugas pendaftaran memanggil pasien sesuai nomor antrian;
  4. Petugas pendaftaran menanyakan kepada pasien apakah sudah pernah berobat sebelumnya atau tidak : a. Pasien baru pertama kali berobat : langsung dibuatkan kartu rekam medis dan kartu kunjungan; b. Pasien yang pernah berobat sebelumnya : menyerahkan kartu kunjungan kepada petugas pendaftaran, dan petugas pendaftaran mencarikan kartu rekam medis pasien yang bersangkutan di ruangan penyimpanan rekam medis;
  5. Petugas menuliskan identitas pasien pada kartu rekam medis;
  6. Setelah identitas pasien ditulis lengkap oleh petugas pendaftaran, pasien dipersilahkan menuju ruang pelayanan sesuai dengan kelompok usia dan menunggu pemanggilan pemeriksaan/pelayanan dari klister layanan;
  7. Petugas mengantarkan rekam medis pasien ke masing-masing klaster layanan sesuai dengan kelompok usia siklus hidup

  1. Pasien Baru 5 Menit
  2. Pasien Lama 10 Menit

  1. Pasien Umum sesuai dengan Perbup Garut No 1172 Th 2015 tentang Tarif Layanan pada UPTD Puskesmas DTP dan Non DTP dengan Status Pengelolaan Keuangan BLUD Penuh.
  2. Pasien BPJS Tidak dipungut Biaya (Gratis)

Klaster I (Manajemen)

Pengaduan melalui :

  1. Melalui kotak saran;
  2. Melalui Telepon/ SMS/ WA 0811 2468 639
  3. Media Sosial : Facebook ( Puskesmas Banjarwangi) Instagram (Puskesmas Banjarwangi Garut );
  4. Dibentuk Tim/ petugas khusus penanganan pengaduan, saran dan masukan;
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store