Standar Pelayanan Pendaftaran

No. SK: 002 /SK/PKM.PDY/I/2024

  • Pasien BPJS
    1. Kartu Tanda Penduduk/KK
    2. Kartu KIS
    3. Kartu berobat bagi pasien yang pernah berobat sebelumnya
  • Pasien Umum
    1. Kartu Tanda Penduduk /Kartu Keluarga;
    2. Kartu Berobat bagi pasien yang pernah berobat sebelumnya.

Pasien baru 10 Menit

Pasien lama 5Menit

Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 1172 Tahun 2015 tentang Tarif Layanan pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas DTP dan Non DTP dengan status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Penuh.



Pelayanan Pendaftaran

Pengaduan melalui :

1. Melalui kotak saran;

2. Melalui Telepon/ SMS/ WA 085864876130

3. Media Sosial 

    Facebook : Puskesmas Peundeuy

    Instagram : puskesmas_peundeuy123

4. Dibentuk Tim/ petugas khusus penanganan  pengaduan, saran dan masukan;

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-