Pengolahan Arsip Statis

No. SK: 188.45/007/35.09.328/2024

  1. Inventarisasi daftar arsip statis yang belum diolah dari hasil akuisisi

  1. Merencanakan arsip yang akan diolah: arsip tekstual, statis, foto, rekaman suara, file arsip
  2. Membuat nota dinas ke Kepala Bidang Kearsipan tentang peninjauan arsip yang akan diolahng retensi simpannya habis
  3. enilaian arsip
  4. Pendekskripsian arsip
  5. Koreksi deskripsi arsip
  6. Entry data deskripsi arsip
  7. Pencetakan Inventarisasi arsip sementara
  8. Manuver fisches
  9. Penataan dalam boks arsip
  10. Pelabelan
  11. Pencetakan hasil pengolahan
  12. Penelusuran sejarah lembaga, struktur organisasi dan pembuatan indeks
  13. Pembuatan dan pencetakan Inventaris
  14. Penanda tanganan/ Pengesahan Daftar Arsip
  15. Nota Dinas Penyerahan ke Kepala Bidang Kearsipan
  16. Nota Dinas Penyerahan ke Kepala Bidang Kearsipan

1. Langkah 1 (15 menit)

2. Langkah 2 (15 menit)

3. Langkah 3 (5 menit)

4. Langkah 4 (3 menit)

5. Langkah 5 (5 menit)

6. Langkah 6 (6 menit)

7. Langkah 7 (2 menit)

8. Langkah 8 (5 menit)

9. Langkah 9 (1 menit)

10 Langkah 10 (6 menit)

11. Langkah 11 (2 menit)

12 Langkah 12 (1440 menit/3 hari)

13. Langkah 13 (2 menit)

14. Langkah 14 (1330 menit/3 hari)

15. Langkah 15 (480 menit/1 hari)

16. Langkah 16

Tidak dipungut biaya

Daftar arsip siap layan

Pengaduan langsung dengan mendatangi unit Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Jember : perpuskabjember@yahoo.co.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengolahan Arsip Statis"