No. SK: Nomor 10 Tahun 2024
1. 15 menit (pendaftaran)
2. 30 menit (pemeriksaan kesehatan)
3. 15 menit (pemeriksaan laboratorium sesuai indikasi)
4. 90 menit (tindakan medis sesuai indikasi)
5. 30 menit (konsultasi kesehatan jika dibutuhkan)
6. 20 menit (menerima obat sesuai indikasi)
7. 5 menit (pembayaran jika tidak memiliki JKN)
1. Pasien JKN/ KIS tidak dikenakan biaya/gratis
2. Pasien Umum dan pelayanan tertentu di luar ketentuan JKN
dikenakan biaya sesuai Peraturan Daerah Kabupaten
Klungkung Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah.
1. Hasil pemeriksaan kesehatan gigi dan mulut 2. Hasil pemeriksaan laboratorium (sesuai indikasi) 3. Tindakan medis (sesuai indikasi) 4. Surat Keterangan sakit (jika dibutuhkan) 5. Surat rujukan (jika dibutuhkan) 6. Hasil konsultasi (jika dibutuhkan) 7. Obat-obatan (sesuai indikasi)
1. Email: puskesmasdwn1@yahoo.com
2. Telepon: 0366 23712
3. Facebook: Uptd Puskesmas Dawan I
4. WA: 082266622162
5. Website : https://puskesmas-dwn1.klungkungkab.go.id/
6. Instagram : puskesmas_dawan_i
7. Google review : Puskesmas Dawan I
8. Google form keluhan, kritik dan saran
9. WBS Kabupaten Klungkung
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store