No. SK: Nomor 10 Tahun 2024
1. 15 menit (pendaftaran)
2. 15 menit (pemeriksaan kesehatan)
3. 90 menit (pemeriksaan laboratorium sesuai indikasi)
4. 60 menit (tindakan medis sesuai indikasi)
5. 30 menit (konsultasi kesehatan jika dibutuhkan)
6. 20 menit (menerima obat sesuai indikasi)
7. 5 menit (pembayaran jika tidak memiliki JKN atau mendapat
pelayanan di luar tanggungan JKN)
1. Pasien JKN/ KIS tidak dikenakan biaya/gratis.
2. Pasien Umum dan pelayanan tertentu di luar ketentuan JKN
dikenakan biaya sesuai Peraturan Daerah Kabupaten
Klungkung Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah.
1. Layanan pemeriksaan kesehatan 2. Hasil pemeriksaan laboratorium (sesuai indikasi) 3. Surat Keterangan Sehat/ sakit (jika dibutuhkan) 4. Surat rujukan (jika dibutuhkan) 5. Layanan konsultasi (jika dibutuhkan) 6. Obat-obatan (sesuai indikasi)
1. Email: puskesmasdwn1@yahoo.com
2. Telepon: 0366 23712
3. Facebook: Uptd Puskesmas Dawan I
4. WA: 082266622162
5. Website : https://puskesmas-dwn1.klungkungkab.go.id/
6. Instagram : puskesmas_dawan_i
7. Google review : Puskesmas Dawan I
8. Google form keluhan, kritik dan saran
WBS Kabupaten Klungkung
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store