Pelayanan Surat Dispensasi Nikah

  1. Surat Permohonan Dispensasi Nikah yang sudah disahkan Desa
  2. Fotocopy KTP dari Kedua Mempelai
  3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dari Kedua Mempelai
  4. Fotocopy KTP dari Orang tua/Wali Kedua Mempelai
  5. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dari Orang tua/Wali Kedua Mempelai
  6. Form N1-N5 dari Kedua Mempelai yang Sudah Lengkap
  7. Fotocopy Akta Kematian (jika Cerai Mati) atau Akta Cerai (jika Cerai Hidup)

  1. Pemohon membawa Kelengkapan Persyaratan dan Pastikan semua Dokumen sudah lengkap
  2. Berkas persyaratan diterima dan diverifikasi oleh Petugas PATEN
  3. jika LENGKAP, dokumen akan di Register. Sedangkan untuk berkas yang TIDAK LENGKAP, dikembalikan kepada Pemohon dengan penjelasan
  4. Proses Penandatanganan Dokumen
  5. Dokumen Selesai dan dapat diserahkan kembali pada Pemohon

  1. Kurang Lebih 10 Menit untuk Validasi Kelengkapan Berkas Persyaratan/Permohonan
  2. Kurang Lebih 15 Menit untuk Register dan Sedia Tanda Tangan Dokumen

Jika ada Kendala, akan ada informasi/Pemberitahuan lebih lanjut. Terimakasih.

Tidak dipungut biaya

Surat Dispensasi Nikah

Konsultasi, Pengaduan dan Saran dapat menghubungi nomor WhatsApp 085141024146


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Dispensasi Nikah"