Pelayanan Verifikasi Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah

No. SK: 188.4 / 053 / Kpts / 433.201 / 2023

  1. Pemohon dari masing-masing dari Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) yang menjabat / bertugas sebagai perencana membawa dokumen Recana Strategis ( RENSTRA ) / Rencan Kerja ( RENJA ) PD untuk disinkronkan dengan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD ) / Rencana Kerja Pemerintah Daerah ( RKPD ).

1 Minggu

Tidak dipungut biaya

Dokumen rencana kerja OPD yang telah diverifikasi dan selaras dengan RKPD.

Pengaduan dapat disampaikan secara langsung pada saat rapat koordinasi.

Pengaduan dapat dilaksanakan langsung dengan berkonsultasi ke kantor Bappeda Kabupaten Bangkalan, Jl. Soekarno - Hata No.35A, Mlajah, Bangkalan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Verifikasi Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah"