Pelayanan TB dan kusta

No. SK: 188.4/011/SK.A.TU/100.02.018/2021

  1. Rekam medis pasien
  2. Surat pengantar dari poli umum
  3. Surat pengantar dari Puskesmas lain disertai hasil pemeriksaan laboratorium.
  4. Surat pengantar dari RSUD disertai hasil pemeriksaan laboratorium.
  5. Bila hasil laboratorium terlampir pemeriksaan BTA dilaksanakan di Puskesmas.

1. Pasien baru dengan tindakan pemeriksaan laboratorium 1-2 hari.

2. Pasien dengan tindakan askep laboratorium 3-4 jam.

Tidak dipungut biaya

1. Kartu pengobatan TB/Kusta; 2. Kartu identitas penderita; 3. Register laboratorium TB/Kusta; 4. Formulir permohonan laboratorium TB/Kusta untuk pemeriksaan dahak/ TCM; 5. Formulir rujukan/pindah; 6. Formulir hasil akhir pengobatan penderita TB/Kusta pindahan; 7. Pemberian obat TB dan kusta; 8. Rujukan internal ke poli umum rumah sakit; 9. Survei kontak.

1.    Kotak Saran

2.    Call Center          : 0823 5824 0415

3.    Facebook            : Puskesmas Sungai Siring

4.    Instagram            : puskesmassungaisiring

5.    E-mail  : sungaisiringpuskesmas@gmail.com

6. Semua pengaduan yang masuk ditangani oleh Tim pengaduan dan dilanjutkan ke Kasubag. TU dan Kepala Puskesmas Sungai Siring.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan TB dan kusta"