Pelayanan Kasir

No. SK: HK.02/Kep.200.I-Pely/2023

  1. Pasien menunjukkan kartu berobat pasien atau menyebutkan nama lengkap pasien

  1. Pasien Umum Rawat Jalan ,Rawat Darurat , Rawat Inap (1). Setelah Mendapatkan pelayanan atau diperbolehkan pulang oleh dokter, pasien menunjukkan nomor rekam medis pasien atau menyebutkan nama pasien; (2). Petugas kasir melakukan cek kesesuaian inputan biling , memvalidasi dan memproses pembayaran; (3). Petugas kasir menyebutkan nominal pembayaran kepada pasien / kelurga pasien dan menawarkan metode pembayaran tunai maupun non tunai; (4). Pasien membayar di kasir sesuai metode yang dipilih; (5). Petugas kasir mencetak kwitansi pembayaran beserta rincian biaya dan memberikan form bukti lolos administrasi persetujuan pulang untuk diserahkan kepada petugas ruang rawat dan Satpam
  2. Pasien Rawat Inap dengan Penjamin (1). Apabila berdasarkan penilaian Dokter Penanggung Jawab Pelayanan bahwa Pasien diperbolehkan pulang, maka petugas ruang rawat inap ( Admin Ruangan ) membawa berkas pasien ke kasir; (2). Petugas kasir memverifikasi kesesuaian input biling system dan kesesuaian persyaratan penjaminan pasien; (3). Apabila persyaratan sudah sesuai dengan hak penjaminannya , maka pasien di ijinkan pulang dengan memberikan form bukti lolos administrasi persetujuan pulang pasien untuk diserahkan kepada petugas ruang rawat dan Satpam; (4). Apabila pasien menempati hak penjaminan diatas hak pasien ( naik kelas ),maka akan diperhitungkan iur bayar kepada pasien dengan melalui perhitungan di bagian penjaminan pembiayaan terlebih dahulu; (5). Setelah dihitungkan iur bayarnya , petugas kasir menyebutkan nominal yang harus dibayar pasien dan menawarkan metode pembayaran tunai maupun non tunai; (6). Pasien membayar dikasir sesuai metode yang dipilih; (7). Petugas kasir mencetak kwitansi pembayaran beserta rincian biaya dan memberikan form bukti lolos administrasi persetujuan pulang untuk diserahkan kepada petugas ruang rawat dan Satpam.
  3. Pasien IGD dengan Penjaminan (1). Pasien Instalasi Gawat Darurat dengan penjaminan datang ke kasir IGD setelah mendapatkan pelayanan; (2). Petugas kasir IGD memverifikasi kesesuaian inputan biling system dan memverifikasi kelengkapan berkas penjaminan pasien; (3). Apabila berkas penjaminan pasien IGD sudah lengkap , maka pasien diperbolehkan pulang; (4). Apabila berkas penjaminan pasien belum lengkap,maka petugas kasir IGD meminta pasien untuk meninggalkan jaminan berupa uang setara tarif pelayanan ataupun KTP atau identitas lain yang sah ( asli ) dan membuatkan bukti penitipan sementara dan meng edukasi pasien untuk kembali guna mengurus kelengkapan syarat penjaminannya; (5). Setelah pasien kembali dengan membawa persyaratan lengkap , petugas kasir meminta bukti penitipan sementara dan mengembalikan titipan tersebut.

Rawat Jalan       : 5 Menit

IGD                       : 5 - 10 Menit


1. Pasien penjaminan Non PBI / PBI / JKK / Jasa Raharja dan penjamin lain , sesuai ketentuan yang berlaku.

2. Pasien Umum :

Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 98 Tahun 2023 tentang tarif pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Bayu Asih Kabupaten Purwakarta ( Berita Daerah Kabupaten Purwakarta Tahun 2023 Nomor 98 )


Pelayanan Kasir

-  Facebook : RSUD Bayu Asih Kabupaten Purwakarta

-  Instagram : @rsba_pwk

-  Email : rsba.purwakarta@gmail.com

-  Pengaduan online : Pengaduan Bayu Asih

-  WA Pengaduan : 0811-1000-331

- Melapor Pengaduan ke : SPAN LAPOR


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kasir"