No. SK: 027/SK/PKM.MKM/VI/2024
10-45 Menit |
a. Pasien Umum sesuai dengan Perbup Garut No 1172 Th 2015 tentang Tarif Layanan pada UPTD Puskesmas DTP dan Non DTP dengan Status Pengelonaan Keuangan BLUD Penuh
b. Pasien BPJS Tidak dipungut Biaya ( Gratis )1) Mendapatkan pelayanan pengobatan dan atau tindakan gigi 2) Mendapatka obat sesuai hasil pemeriksaan 3) Mendapatkan rujukan bila diperlukan
· Datang langsung ke loket pengaduan · Melalui kotak saran; · Melalui Telepon/ SMS/ WA 085295716667 · Media Sosial : Facebook ( Puskesmas Mekarmutki) Instagram (Puskesmas Mekarmukti · Surat Menyurat ke Alamat Jl. Raya Cijayana Kec. Mekarmukti Kab. Garut Kode pos 44165 · Surat elektronik/email : mekarmuktigarut@gmail.com · Blog Spot :://pkmmekarmuktigarut.blogspot.com/ · Website:www.lapor.go.id · Tim/ petugas khusus penanganan pengaduan, saran dan masukan; |
|
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store