Pelayanan Lintas Klaster ,Pelayanan Gigi dan Mulut

No. SK: 027/SK/PKM.MKM/VI/2024

  1. 1) Petugas memanggil pasien lintas klaster Gigi dan Mulut sesuai antrian 2) Petugas melakukan anamnesa dan pemeriksaan tanda- tanda vital : Tekanan darah, Nadi, Respirasi, dan suhu. 3) Petugas melakukan pemeriksaan gigi 4) Petugas menentukan diagnose 5) Petugas melakukan tindakan pengobatan gigi 6) Petugas membuat resep 7) Bagi pasien umum sebelum mengambil obat dari ruang farmasi ,dipersilahkan menuju ke ruang kasir untuk melakukan pembayaran terlebih dahulu. 8) Bagi pasien BPJS dapat langsung mengambil obat di ruang farmasi dan langsung pulang

10-45 Menit

a.    Pasien Umum sesuai dengan Perbup Garut No 1172 Th 2015 tentang Tarif Layanan pada UPTD Puskesmas DTP dan Non DTP dengan Status Pengelonaan Keuangan BLUD Penuh

  b.   Pasien BPJS Tidak dipungut Biaya ( Gratis )

1) Mendapatkan pelayanan pengobatan dan atau tindakan gigi 2) Mendapatka obat sesuai hasil pemeriksaan 3) Mendapatkan rujukan bila diperlukan

·       Datang langsung ke loket pengaduan

·       Melalui kotak saran;

·       Melalui Telepon/ SMS/ WA 085295716667

·       Media Sosial : Facebook ( Puskesmas Mekarmutki) Instagram (Puskesmas Mekarmukti 

·       Surat Menyurat ke Alamat Jl. Raya Cijayana Kec. Mekarmukti Kab. Garut Kode pos 44165

·       Surat elektronik/email : mekarmuktigarut@gmail.com

·       Blog Spot :://pkmmekarmuktigarut.blogspot.com/

·       Website:www.lapor.go.id

 ·      Tim/ petugas khusus penanganan pengaduan, saran dan masukan;


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Lintas Klaster ,Pelayanan Gigi dan Mulut"