Pelayanan Pembetulan SPPT Pajak Bumi dan Bangunan

  1. Fotocopi KTP
  2. Fotocopy bukti kepemilikan tanah (surat Tanah)
  3. melampirkan Asli SPPT-PBB Tahun Berjalan
  4. Mengisi Formulir Permohonan Pembetulan
  5. Formulir SPOP yang telah diisi dan ditandatangani
  6. Formulir LSPOP yang telah diisi dan ditandatangani
  7. Surat kuasa bermaterai cukup apabila diwakilkan oleh orang lain.

  1. Wajib Pajak mengajukan permohonan pembetulan atas SPPT PBB dengan mengisi formulir permohonan yang telah disediakan.
  2. Wajib Pajak mengisi SPOP dan LSPOP sesuai dengan data yang ingin dibetulkan secara jelas dan benar serta menandatangani dengan mencantumkan nama jelas.
  3. Wajib Pajak mendaftarkan permohonan pembetulan dengan kelengkapannya melalui petugas pelayanan PBB-P2.
  4. Petugas Pelayanan PBB menerima permohonan dan kelengkapan berkas pendaftaran kemudian meneliti kelengkapan persyaratan.
  5. Terhadap penerimaan berkas pendaftaran dan dinyatakan lengkap, selanjutnya akan diterbitkan tanda terima pendaftaran;
  6. Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan Subjek Pajak dan Objek Pajak akan dilakukan penelitian Kantor/Lapangan terhadap berkas permohonan, kemudian akan diterbitkan Keputusan Pembetulan paling lama 22 (dua puluh dua) hari kerja terhitung setelah dan/atau setelah tanda terima pendaftaran diterbitkan.

Terhadap penerimaan berkas pendaftaran dan dinyatakan lengkap, terhitung setelah tanda terima pendaftaran diterbitkan

Tidak dipungut biaya

Keputusan Pembetulan SPPT-PBB

- Kotak Pengaduan dan Saran 

bpprdbintan@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembetulan SPPT Pajak Bumi dan Bangunan"