Pendaftaran Objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

  1. Fotocopi KTP
  2. Fotocopy bukti kepemilikan tanah (surat Tanah)
  3. Mengisi Formulir Permohonan
  4. Formulir SPOP yang telah diisi dan ditandatangani
  5. Formulir LSPOP yang telah diisi dan ditandatangani
  6. Surat kuasa bermaterai cukup apabila diwakilkan oleh orang lain.

  1. Calon Wajib Pajak (WP) mengisi formulir permohonan Pendaftaran Wajib Pajak PBB.
  2. Calon Wajib Pajak (WP) mengambil formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak.
  3. Calon WP mengisi SPOP dan LSPOP dengan jelas dan benar serta menandatangani dengan mencantumkan nama jelas.
  4. WP mendaftarkan permohonan pendaftaran Objek Pajak Baru dengan kelengkapannya melalui petugas pelayanan PBB-P2.
  5. Petugas Pelayanan PBB menerima permohonan dan kelengkapan berkas pendaftaran kemudian meneliti kelengkapan persyaratan.
  6. Terhadap penerimaan berkas pendaftaran dan dinyatakan lengkap, selanjutnya akan diterbitkan tanda terima pendaftaran;
  7. Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan Subjek Pajak dan Objek Pajak akan diterbitkan Surat Keterangan Nilai Jual Objek Pajak (SKNJOP) paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung setelah dan/atau setelah tanda terima pendaftaran diterbitkan.

Terhadap penerimaan berkas pendaftaran dan dinyatakan lengkap, terhitung setelah tanda terima pendaftaran diterbitkan


Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Nilai Jual Objek Pajak (SKNJOP)

- Kotak Pengaduan dan Saran 

bpprdbintan@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) "