Terhadap penerimaan berkas pendaftaran dan dinyatakan lengkap, terhitung setelah tanda terima pendaftaran diterbitkan
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Nilai Jual Objek Pajak (SKNJOP)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store