No. SK: 018/DPKP/2024
1.Pada tipologi Pemukiman, Lingkungan Kawasan Industri/Pabrik, bangunan/gedung publik : Tidak lebih dari 15 Menit
2.Pada tipologi Kawasan Hutan dan Kebakaran tertentu : Tidak lebih dari 60 Menit
3. 15 Menit merupakan waktu tanggap sejak informasi diterima sampai petugas siap melaksanakan pemadaman dan berlaku sampai kondisi normal
Tidak dipungut biaya
Jasa pelayanan Penanggulangan kebakaran (Pemadam kebakaran) dan Penyelamatan Jiwa dan Harta Benda
Kota saran pada kantor Induk Jl. Adi Wiyata Kota Baru Selatan Kec. Martapura Kab. OKU Timur, dan atau dengan menghubungi nomor telepon (0735) 481-113
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store