Standar Pelayanan Pemadam

No. SK: 018/DPKP/2024

  1. Nama Pelapor
  2. Lokasi Kejadian
  3. Nomor telepon yang bisa dihubungi
  4. Jenis Kejadian

  1. Laporan masyarakat Via Telepon, datan ke Pos Pemadam ataupun melalui media eletronik lainnya yang sudah disediakan
  2. Petugas Pemadam Kebakaran mengkonfirmasi kebenaran via telepon kepada masyarakat
  3. Masyarakat menunggu penanganan
  4. Masyarakat mendapatkan pelayanan/penanganan

1.Pada tipologi Pemukiman, Lingkungan Kawasan Industri/Pabrik, bangunan/gedung publik : Tidak lebih dari 15 Menit

2.Pada tipologi Kawasan Hutan dan Kebakaran tertentu : Tidak lebih dari 60 Menit

3. 15 Menit merupakan waktu tanggap sejak informasi diterima sampai petugas siap melaksanakan pemadaman dan berlaku sampai kondisi normal

Tidak dipungut biaya

Jasa pelayanan Penanggulangan kebakaran (Pemadam kebakaran) dan Penyelamatan Jiwa dan Harta Benda

Kota saran pada kantor Induk Jl. Adi Wiyata Kota Baru Selatan Kec. Martapura Kab. OKU Timur, dan atau dengan menghubungi nomor telepon (0735) 481-113

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemadam"