Pelayanan hukum gratis

  • Untuk pelayanan Offline/Online
    1. Membawa fotokopi KTP
  • Untuk pelayanan Online
    1. Menyiapkan Email aktif dan nomor hp untuk pembuatan akun pada halojpn.id
    2. menyiapkan KTP

  • OFFLINE
    1. Masyarakat datang ke PTSP Kejati kalteng
    2. Oleh PTSP masyarakat diarahkan ke ruang Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
    3. Masyarakat menemui Jaksa Pengacara Negara dan menyampaikan permasalahan hukumnya
    4. Jaksa Pengacara Negara menyampaikan jawaban hukum baik secara lisan ataupun tertulis
    5. Masyarakat menulis permasalahan hukum dan solusinya di Buku Tamu Pos Pelayanan Hukum Gratis
  • Online
    1. Masyarakat membuat akun di halojpn.id menggunakan email dan KTP
    2. Pada menu "update profil" isikan data diri yang diminta
    3. Pada menu "selengkapnya" isikan kategori serta subyek permasalahan yang akan ditanyakan
    4. Selanjutnya, isi tabel "uraian permasalahan" dengan permasalahan hukum yang ingin ditanyakan, lalu submit pertanyaan anda
    5. Kemudian Jaksa Pengacara Negara mengakses akun halojpn.id
    6. Kemudian Jaksa Pengacara Negara menjawab pertanyaan yang ada di halojpn.id

30 Menit - 2 Jam

Tidak dipungut biaya

pelayanan

Kotak Pengaduan di PTSP

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan hukum gratis"