Pelayanan Informasi Arsip

No. SK: 000.8.3.2/8/40.01/2024

  1. Warga Negara Indonesia / Warga Negara Asing.
  2. Menunjukkan KTP/identitas lain dan melampirkan fotocopy KTP / identitas lain.
  3. Menyerahkan surat pengantar atau surat ijin baik dari pribadi, universitas, instansi ataupun perusahaan swasta tentang keperluan dari informasi publik (jika ada).
  4. Melakukan pengisian data dibuku tamu yang memuat keterangan identitas pribadi serta keperluan / hal yang dibutuhkan, yang disertai dengan tanda tangan.
  5. Surat rekomendasi/permohonan dari pengguna anggaran atau dari atasan.

  1. Pemohon datang ke petugas Layanan Arsip dengan membawa persyaratan lengkap
  2. Petugas memproses verifikasi dengan mempertimbangkan jenis arsip yang dibutuhkan oleh pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Layanan Informasi Arsip

-        Kotak saran dan masukan

-        WA Pengaduan ke 0812-2877-7759

-        Email: dinperpusipkabtulungagung@gmail.com / arsipdinperpussip@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store