Pelayanan Rawat Jalan

No. SK: HK.02/Kep.200.I-Pely/2023

  • Pasien Umum:
    1. Pasien baru : KTP/identitas Lainnya/mengisi formulir data pasien baru.
    2. Pasien Lama : kartu berobat/KTP/identitas lainnya.
  • Pasien BPJS:
    1. Pasien Baru : mengisi formulir data pasien baru, kartu BPJS/KTP, Surat Rujukan Online
    2. Pasien Lama : Kartu BPJS/ KTP/kartu berobat dan Surat Kontrol.
  • Pasien Jasa Raharja dan pasien dengan Jaminan asuransi lainnya
    1. Pasien Baru : mengisi formulir data pasien baru, KTP, Surat Jaminan jasa raharja/ jaminan asuransi lainnya
    2. Pasien Lama : Kartu berobat dan Surat jaminan jasa raharja/ jaminan asuransi lainnya

  • Skrining Awal
    1. Petugas melakukan skrining terlebih dahulu terhadap pasien-pasien yang datang untuk berobat ke Poliklinik Rawat Jalan RSUD Bayu Asih dengan melakukan penilaian Get Up and Go, yaitu penilaian risiko jatuh pada pasien agar dapat meminimalkan risiko cedera pasien jatuh. Formulir Penilaian diisi berdasarkan hasil pengkajian : Tidak berisiko : tidak perlu tindakan Risiko rendah : edukasi Risiko Tinggi : Pasang pita kuning & edukasi
  • Pendaftaran Untuk pasien dengan kunjungan baru
    1. Pasien/keluarga /pengantar pasien mengisi dan melengkapi formulir data pasien, general consent dan hak dan kewajiban pasien di meja customer service
    2. Pasien mengambil nomor antrian sesuai dengan jenis pembayaran : - Pasien “UMUM” yaitu loket E - Pasien Jaminan (BPJS dan Jaminan Lainnya) yaitu loket A-D.
    3. Petugas pendaftaran memanggil nomor antrian pasien sesuai mesin antrian otomatis, jika nomor antrian pasien terlewat 5 nomor, maka pasien/keluarga diarahkan untuk mengambil nomor antrian baru ke mesin antrian.
    4. Petugas menginput data pasien kedalam sistem pendaftaran sesuai dengan data yang ada di formulir dicocokan dengan data dari KTP/identias lainnya.
    5. Petugas memilih cara bayar sesuai jaminan pasien serta memilih klinik yang dituju pasien.
    6. Petugas memberikan kartu berobat dan barcode kepada pasien/pengantar pasien serta menjelaskan general consent, hak dan kewajiban pasien secara garis besar lalu untuk pasien cara bayar “UMUM” diarahkan ke kasir rawat jalan untuk melakukan pembayaran.
  • Pendaftaran Pasien dengan kunjungan lama
    1. Pasien mengambil nomor antrian sesuai dengan klinik yang dituju.
    2. Petugas pendaftaran memanggil nomor antrian pasien sesuai mesin antrian otomatis, jika nomor antrian pasien terlewat 5 nomor, maka pasien/keluarga diarahkan untuk mengambil nomor antrian baru ke mesin antrian.
    3. Petugas menginput data pasien kedalam sistem pendaftaran sesuai dengan data pada kartu berobat, jika pasien tidak membawa kartu berobat petugas dapat mencari dalam sistem sesuai data tanggal lahir dan nama pasien tersebut.
    4. Petugas memilih cara bayar sesuai jaminan pasien serta memilih klinik yang dituju pasien.
    5. Petugas memberikan kartu berobat dan barcode kepada pasien/pengantar pasien lalu untuk pasien cara bayar “UMUM” diarahkan ke kasir rawat jalan untuk melakukan pembayaran.
  • Pasien menuju Nurse Station di Klinik yang dituju
    1. a. Asesment keperawatan
    2. b. Pengukuran tanda-tanda vital
  • Pasien menunggu panggilan masuk ruang Klinik
    1. Pasien Menunggu diruang tunggu yang sudah disediakan
  • Klinik yang dituju:
    1. Pasien diperiksa oleh dokter
    2. Pasien diberikan tindakan dan atau diberikan resep obat sesuai dengan indikasi medis. Selanjutnya pasien ke Apotek Rawat Jalan untuk pengambilan obat.
    3. Jika pasien memerlukan pemeriksaan penunjang, maka dokter akan input permintaan pemeriksaan penunjang di system, selanjutnya pasien menuju ruangan penunjang (Laboratorium atau Radiologi atau Gizi). Hasil pemeriksaan penunjang bisa dilihat di system oleh Dokter pemeriksa. Pasien kembali ke Dokter pemeriksa untuk konsultasi hasil pemeriksaan penunjang
    4. Berdasarkan hasil pemeriksaan penunjang, pasien akan diberikan tindakan atau resep obat yang sesuai indikasi medis
    5. Jika pasien memerlukan konsultasi dengan Dokter Spesialis lain, maka Dokter pemeriksa akan input rujukan internal di system dan pasien menuju ke Klinik Dokter Spesialis lain yang dimaksud
  • Pasien Selesai Pelayanan:
    1. Pulang / Rawat Inap/ Rujuk Balik ke faskes tingkat I/ Rujuk ke RS yang lebih tinggi

60 Menit

  1. Gratis bagi pasien dengan Jaminan pemeliharaan Kesehatan (BPJS, Jasa Raharja, BPJS Tenaga Kerja dan Asuransi lainnya) serta memenuhi kriteria Berdasarkan Peraturan Bupati Purwakarta Nomor : 98 Tahun 2023 Kabupaten Purwakarta


Pemeriksaan pasien rawat jalan

Facebook : RSUD Bayu Asih Kabupaten Purwakarta

Instagram : @rsba_pwk

Email : rsba.purwakarta@gmail.com

Pengaduan online : Pengaduan Bayu Asih

WA Pengaduan : 0811-1000-331

Melapor Pengaduan ke  : SPAN LAPOR



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan"