Pelayanan Loket Pendaftaran Dan Rekam Medis

No. SK: 188.4/ 14 /KPTS/402.102.11/2024

  1. 1. Kartu identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
  2. Kartu Berobat Puskesmas
  3. Kartu BPJS Kesehatan (Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Mandiri)

  1. 1.Pasien datang
  2. 2. Pasien mendaftar secara online? 2.1. (TIDAK) Pasien mengambil nomor antrian dengan memencet tombol “loket pendaftaran” di mesin antrian 2.2. Pasien dipanggil ke loket pendaftaran sesuai nomor antrian 2.3. Pasien memiliki identitas? 2.3.1. (YA) Petugas meminta kartu identitas pasien (KTP, BPJS, NIK, KK) 2.3.2. (TIDAK) Petugas menanyakan Data Dasar pasien (Nama lengkap, tempat tanggal lahir, NIK pasien, nomor Rekam Medis) (YA) Pasien menyampaikan kode SIGESIT ke petugas 2.5. Petugas mengkonfirmasi kode SIGESIT pasien (Langsung ke langkah no.6)
  3. 3. Petugas melakukan identifikasi data pasien
  4. 4. Petugas mengecek data pasien di E-Link
  5. 5. Pasien Baru? 5.1. (YA) Petugas input data pasien secara manual 5.2. Petugas menjelaskan pasien cara mengisi General Consent 5.3. (TIDAK) petugas input data pasien yang sudah ada di E-Link
  6. 6. Petugas menanyakan keluhan pasien dan poli tujuan
  7. 7. Petugas mengarahkan pasien menuju ruang tunggu poli.

- Pasien baru : kurang dari 5 menit

- Pasien lama : kurang dari 5 menit

- Pelayanan penyediaan Rekam Medis: kurang dar 10 menit

Biaya pelayanan dibuat berdasarkan Peraturan Bupati Kabupaten Madiun Nomor 43 Tahun 2021. 

1. Pasien Umum/Non-BPJS Puskesmas : Membayar Karcis Retribusi Rp.10.000,- 

2. Pasien Pustu, Polindes dan Ponkesdes : Membayar Karcis Retribusi Rp 10.000,- 

3. Pasien dengan keanggotaan aktif BPJS Tidak dipungut biaya retribusi atau Gratis 

4. Pembiayaan/tarif untuk pasien yang memerlukan pelayanan dengan tindakan medis di semua jenis pelayanan rawat jalan tercantum secara detail dalam Peraturan Bupati Kabupaten Madiun Nomor 43 Tahun 2021 pada bagian Lampiran.

1. Pendaftaran Pasien

1. Surat: Jl. Raya Tulung No.5, Desa Sumbersari, Kec. Saradan.

2. No. Whatsapp: 082228222911

3. No. Telepon: 0351-384456

4. E-Mail: puskesmas.sumbersari. madiun@gmail.com

5. Website: puskesmassumbersari madiun.com

6. Kotak Saran

7. Facebook: www.facebook.com/ puskesmas.sumbersari.madiun

8. Instagram: www.instagram.com/ puskesmas_sumbersari

9. Youtube: www.youtube.com/ @puskesmas.sumbersari.madiun

10. Ruang PPKP (Penanganan Pengaduan dan Konsultasi Pelayanan)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Loket Pendaftaran Dan Rekam Medis"