Permohonan Informasi

  1. KTP
  2. Surat Tugas

  1. Menerima permohonan informasi baik secara langsung maupun secara tidak langsung;
  2. Meminta identitas diri dn rincian informasi yang dibutuhkan;
  3. Mencatat identitas diri pemohon;
  4. Meneruskan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID);
  5. Memberi jawaban/surat jawaban kepada pemohon informasi.

Waktu Penyelesaian maksimal 2 (dua) hari kerja.

Biaya fotokopi Rp 300,00 per lembar.

Informasi

1.     Melalui Aplikas SIWAS : https://siwas.mahkamahagung.go.id;

2.     Melalui Aplikasi LAPOR : https://www.lapor.go.id;

3.    Melalui Aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) : http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/ ;

4.     Melalui Nomor Telepon Badan Pengawasan : 021-255 783 00;

5.     Melalui Nomor Telepon Pengadilan Tinggi : 043-1848760;

6.     Melalui e-mail PT Manado : ptmanadomari@gmail.com;

Melalui PTSP Layanan Pengaduan PT Manado (Jam Pelayanan 08.30 – 16.00 WITA);
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Informasi"