Administrasi Perkara Banding (Perdata, Pidana, Tipikor)

  1. Surat Pengantar pengiriman berkas banding perkara Perdata, Pidana, dan Tipikor dari pengadilan pengaju;
  2. Berkas perkara bundel A dan bundel B;
  3. Memori Banding;
  4. Kontra Memori Banding

  1. Berkas perkara banding diterima oleh petugas meja PTSP Kesekretariatan baik yang dikirimkan melalui Pos ataupun diantar langsung oleh pengadilan pengaju;
  2. Petugas PTSP memeriksa kelengkapan berkas perkara berdasarkan checklist penerimaan berkas;
  3. Setelah berkas peprkara lengkap petugas PTSP menyerahkan tanda terima berkas perkara yang telah ditandatangani kepada petugas pembawa berkas;
  4. Petugas PTSP menginput surat pengantar berkas ke aplikasi persuratan;
  5. Petugas PTSP menyerahkan surat pengantar dan berkas perkara bundel A dan B kepada Ketua Pengadilan Tinggi untuk didisposisi melalui aplikasi persuratan;
  6. Panitera mendisposisi melalui aplikasi persuratan;
  7. Petugas PTSP menyerahkan surat pengantar dan berkas perkara bundel A dan B kepada Panitera Muda Perdata, Pidana, dan Tipikor;
  8. Selanjutnya berkas perkara diproses sesuai SOP masing-masing Kepaniteraan Muda.

3 Bulan

·       Pidana : Tidak ada biaya;

·       Tipikor : Tidak ada biaya;

·       Perdata : Rp 150.000,- (Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2012.


Administrasi Perkara Banding (Perdata, Pidana, Tipikor)

1.     Melalui Aplikas SIWAS : https://siwas.mahkamahagung.go.id;

2.     Melalui Aplikasi LAPOR : https://www.lapor.go.id;

3.     Melalui Aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) : http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/ ;

4.     Melalui Nomor Telepon Badan Pengawasan : 021-255 783 00;

5.     Melalui Nomor Telepon Pengadilan Tinggi : 043-1848760;

6.     Melalui e-mail PT Manado : ptmanadomari@gmail.com;

Melalui PTSP Layanan Pengaduan PT Manado (Jam Pelayanan 08.30 – 16.00 WITA);
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Administrasi Perkara Banding (Perdata, Pidana, Tipikor)"