Penyumpahan Anggota DPRD dan Pimpinan DPRD Provinsi

  1. -SK MENDAGRI tentang Penetapan Calon Anggota DPRD Provinsi;
  2. SK MENDAGRI tentang Penetapan Pimpinan DPRD Provinsi;
  3. Permohonan yang disampaikan oleh Sekretaris DPRD Provinsi yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tinggi tentang Permohonan Pemanduan Pengucapan Sumpah/Janji oleh Anggota DPRD/Pimpinan DPRD Provinsi.

  1. Surat Permohonan Penyumpahan diterima melalui PTSP;
  2. Surat Permohonan di disposisi oleh KETUA PENGADILAN TINGGI Manado;
  3. Ketua Pengadilan Tinggi menghadiri acara Sumpah/Pelantikan anggota DPRD/Pimpinan DPRD di Gedung DPRD atau tempat yang ditentukan;
  4. Ketua PengadilanTinggi memandu Sumpah/Janji;
  5. Ketua Pengadilan Tinggi menandatangani Berita Acara Sumpah/Janji.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

BA Sumpah/Janji

1.     Melalui Aplikas SIWAS : https://siwas.mahkamahagung.go.id;

2.     Melalui Aplikasi LAPOR : https://www.lapor.go.id;

3. Melalui Aplikasi SISUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) : http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id/ ;

4.     Melalui Nomor Telepon Badan Pengawasan : 021-255 783 00;

5.     Melalui Nomor Telepon Pengadilan Tinggi : 043-1848760;

6.     Melalui e-mail PT Manado : ptmanadomari@gmail.com;

Melalui PTSP Layanan Pengaduan PT Manado (Jam Pelayanan 08.30 – 16.00 WITA);
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyumpahan Anggota DPRD dan Pimpinan DPRD Provinsi"